Terkait dugaan Laporan Palsu 

Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Dilaporkan ke Polisi

Ferdi Sambo

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi resmi dilaporkan ke polisi terkait dugaan laporan palsu yang dibuat mereka di Polres Jakarta Selatan. Hal itu menyusul ini telah dihentikan atau SP3 dua laporan terkait pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J dan ancaman pembunuhan karena tidak terbukti."Sudah (melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi). Karena buktinya sudah kita bawa," tutur Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).


Adapun laporan polisi (LP), Kamaruddin ini telah tertuang dalam surat dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT /Bareskrim Polri tertanggal 26 Agustus 2022.Sementara terkait laporan palsu yang dimaksud adalah LP tipe A yang dibuat anggota Polres Jaksel terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan LP tipe B dari Putri Candrawathi atas dugaan pelecehan, dengan terlapor Brigadir J.''Seperti yang saya jelaskan tadi karena klien kami atau almarhum sering dituduh pelecehan seksual atau melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Sedangkan WA dari Ibu Putri tidak ada mengatakan begitu," jelas dia.
''Maka supaya tuduhan itu berhenti walaupun sudah di SP3 oleh Dirtipidum Polri, maka hari ini kami buat laporannya ini tentang membuat laporan atau persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317, 318 dengan terlapor bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri dan Briptu Martin," sambungnya.

Pasal 317 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar Negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Sedangkan Pasal 318 berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dengan melakukan sesuatu perbuatan, menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka dihukum karena tuduhan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.Dimana laporan tersebut berkaitan dengan adanya tindak lanjut atas dua laporan Polres Jakarta Selatan yang membuat LP tipe A. Kedua LP yang diduga sebagai laporan palsu itu teregistrasi pada tanggal 8 Juli dan 9 Juli 2022.

"Selain surat kuasa, SP3, ditambah dengan rilis berita online, video yang kami taruh di flashdisk yaitu video mantan Kapolres Jaksel, kemudian Karo Penmas, Benny Mamoto yang menyatakan ada pelecehan atau kekerasan seksual dan atau pengancaman pembunuhan dan atau tembak menembak,'' tuturnya. 


Di samping itu, Kamarudin, pengacara keluarga Brigadir J menjelaskan alasan mempolisikan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Salah satunya karena laporan awal soal dugaan pelecehan serta percobaan pembunuhan yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, telah dihentikan atau SP-3 oleh Bareskrim Polri."Di mana Pak FS membuat laporan di Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan. Demikian juga ibu PC membuat laporan polisi juga bahwa dia adalah korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual," sebutnya.

Selaku kuasa hukum, dia merasa geram dan memutuskan melaporkan kembali Sambo maupun istrinya yang kerap merasa sebagai sebagai korban pelecehan seksual."Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual. Oke supaya ada kepastian hukum kita membuat laporan polisi sore ini," tuturnya.Adapun barang bukti yang telah disiapkan Kamaruddin dalam laporan kali ini adalah surat kuasa dari pihak keluarga hingga bukti surat penghentian pengusutan perkara yang dilaporkan pihak Sambo."Barbuk pertama surat kuasa, yang kedua surat penghentian kedua perkara itu," sebutnya.


Seperti diketahui, pada akhirnya kepolisian menetapkan lima orang tersangka terkait kematian Brigadir J. Salah satunya adalah Putri. Penetapan tersangka seusai penyidik menemukan rekaman CCTV yang sempat dikabarkan hilang.Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Adi Rian mengatakan, setidaknya sudah ada 52 orang diperiksa oleh Timsus dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Bahkan, polisi berhasil menemukan CCTV yang menjadi kunci penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.


"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian. Kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik dari hasil penyelidikan tersebut. Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan tadi disampaikan bahwa ibu PC ditetapkan tersangka," jelas Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8).Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.Dengan demikian total ada lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar